Rapat Koordinasi Bahas Prioritas Pengembangan Sistem Admisi Mahasiswa Tahun 2026
Rapat Koordinasi Bahas Prioritas Pengembangan Sistem Admisi Mahasiswa Tahun 2026

Rapat koordinasi terkait pengembangan dan penyesuaian sistem admisi dilaksanakan pada Rabu (21/1/2026) pukul 09.00–12.00 WIB di Ruang Rapat Biro Akademik AUK Lantai 2, Kampus 1. Pertemuan ini membahas kelanjutan pengelolaan admisi mahasiswa baru yang dinilai perlu diprioritaskan karena jadwalnya lebih dekat dibandingkan agenda akademik lain, seperti Tugas Akhir dan Wisuda. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa keputusan lanjutan akan diserahkan kepada Bagian Akademik, apakah fokus dilanjutkan pada agenda admisi atau tetap mengikuti agenda akademik yang telah disusun.

Pembahasan utama dalam rapat menyoroti berbagai kendala teknis pada sistem E-Admisi dan E-Semesta. Salah satunya adalah belum tersedianya API untuk pengecekan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ke Dapodik, sehingga sinkronisasi data belum dapat dilakukan secara otomatis. Selain itu, pengisian data calon mahasiswa juga menjadi perhatian, seperti pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Negara Indonesia yang wajib 16 digit angka, serta pengisian data Warga Negara Asing yang menyesuaikan nomor paspor. Kesalahan pengisian tempat dan tanggal lahir yang tidak sesuai ijazah terakhir juga dinilai kerap menimbulkan masalah saat proses verifikasi.

Rapat juga membahas perbedaan jalur dan mekanisme pendaftaran, baik untuk WNI maupun WNA. Jalur undangan dan reguler memiliki tautan pendaftaran yang berbeda, sementara pendaftaran mahasiswa asing dirancang terpisah dan menggunakan bahasa Inggris pada halaman web. Untuk WNA, pendaftaran dibuka sepanjang tahun tanpa biaya pendaftaran awal, karena pembayaran disatukan pada tahap daftar ulang. Selain itu, penentuan ujian dilakukan secara daring atau luring, bergantung pada pilihan program studi dan domisili calon mahasiswa.

Ke depan, pengelolaan sistem admisi direncanakan lebih terstruktur, termasuk penataan ulang halaman utama Penerimaan Mahasiswa Baru agar memudahkan calon pendaftar dalam memilih jenjang, jalur, dan kategori pendaftaran, baik domestik maupun internasional. Sejumlah kebijakan teknis juga disepakati, seperti menjadikan ukuran jas almamater sebagai data wajib, mewajibkan alumni mencantumkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) jenjang sebelumnya, serta menyederhanakan isian data agar selaras dengan dokumen resmi. Perubahan ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan data dan meningkatkan efektivitas proses admisi pada tahun akademik 2026.

Tag :