Panduan Teknis Penyusunan dan Pelaporan e-LKP DOSEN
Pendaftaran Akun e-LKP
- Dosen PNS maupun Dosen non PNS, menyerahkan Surat Keputusan Mengajar (SK) Rektor ke admin e-LKP di Kepegawaian. SK berfungsi sebagai dasar bagi admin LKP untuk menginput data dosen dalam aplikasi.
- Dosen mengunduh (download) form pendaftaran e-LKP melalui http://bit.ly/formais.
- Dosen mengisi data sesuai form, meminta tanda tangan pimpinan dan mengirimkannya ke Pustipanda atau dapat mengupload form yang telah dilengkapi tersebut ke alamat email Service desk Pustipanda UIN Jakarta (http://servicedesk.uinjkt.ac.id:8070/)
- Dosen menerima balasan email dari Help Desk Pustipanda UIN Jakarta yang berisi username dan password untuk menjalankan aplikasi e-LKP.